Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan:
a. fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan;
b. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri;
c. fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan; dan
d. fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi.
e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
