Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program peningkatan produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan: a. pengembangan sistem kesehatan ikan dan lingkungan pembudidaya ikan; b. pengembangan sistem produksi pembudidayaan ikan; c. pengembangan sistem usaha pembudidayaan ikan; d. pengembangan sistem perbenihan ikan; e. pengembangan sistem prasarana dan sarana pembudidayaan ikan; dan f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id