Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman umum industrialisasi kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman umum industrialisasi kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh pemangku kepentingan kelautan dan perikanan dalam melaksanakan industrialisasi kelautan dan perikanan. (3) Penjabaran strategi, langkah operasional, dan kegiatan yang akan dilaksanaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan industrialisasi kelautan dan perikanan per komoditas diatur dalam Pedoman Teknis yang akan ditetapkan oleh pejabat eselon I sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id