Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. penguatan sistem dan manajemen pengelolaan dan pemulihan sumber daya ikan;
b. penguatan sistem dan manajemen pendaratan ikan;
c. peningkatan produksi, produktivitas, dan kualitas komoditas dan bahan baku;
d. perluasan pasar global dan nasional;
e. pengembangan dan revitalisasi industri perikanan;
f. penyediaan sarana dan prasarana dasar;
g. pengembangan inovasi teknologi produksi;
h. pengembangan SDM dan kelembagaan;
i. kemitraan industri garam skala menengah dan besar; dan
j. sistem pengendalian dan penjaminan mutu serta keamanan produk kelautan dan perikanan.
(2) Strategi penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. pengembangan sentra-sentra produksi potensial sebagai basis industrialisasi kelautan dan perikanan;
b. penyiapan kawasan garam;
c. ekstensifikasi lahan tambak garam; dan
d. pengembangan dan sentralisasi industri perikanan.
(3) Strategi pengembangan konektivitas dan infrastrtuktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. penguatan sistem dan manajemen pelabuhan perikanan;
b. pembangunan dan manajemen infrastruktur dasar dan pelayanan publik terintegrasi;
c. peningkatan dan perluasan hubungan bisnis hulu-hilir, hulu-hulu dan hilir-hilir melalui jaringan komunikasi; dan
d. pengembangan hubungan geografis antar kawasan melalui pembangunan dan manajemen infrastruktur dasar pelayanan publik terintegrasi.
(4) Strategi pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. penguatan sistem dan manajemen standardisasi dan modernisasi sarana perikanan tangkap;
b. penguatan sistem dan manajemen perizinan usaha penangkapan ikan;
c. penguatan sistem dan manajemen modal dan investasi;
d. penguatan sistem dan manajemen usaha nelayan;
e. penguatan sistem dan manajemen data dan informasi;
f. penguatan sistem monitoring dan pelaporan usaha;
g. pengembangan pola kemitraan usaha kelautan dan perikanan;
h. optimalisasi pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
i. promosi investasi usaha kelautan dan perikanan;
j. peningkatan pertumbuhan investasi sektor kelautan dan perikanan;
k. pengembangan kebijakan investasi kelautan dan perikanan yang kondusif;
l. integrasi kebijakan investasi lintas sektor, pusat dan daerah, serta antar daerah;
m. penguatan peran koperasi dalam pemasaran garam;
n. regulasi dan penataan usaha garam;
o. penetapan kuota produksi garam;
(5) Strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. penerapan terkini pemuliaan induk, benih dan produksi komoditas unggulan;
b. penguatan penelitian dan rekomendasi kebijakan untuk pengembangan komoditas dan produk unggulan;
c. penelitian stok, pola migrasi, habitat, dan lokasi/sebaran daerah potensial ikan unggul;
d. penelitian dan pengembangan strain unggul dan teknologi pakan, vaksin dan obat-obatan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya;
e. pengembangan teknologi produktif budidaya dan penangkapan ikan serta pengolahan hasil perikanan dan garam;
f. pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan model penerapan IPTEK/IPTEKMAS;
g. penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan berkualitas berstandar internasional pada tingkat SLTA, Akademi, dan Perguruan Tinggi;
h. pengembangan sistem pendidikan terapan melalui teaching factory;
i. pengembangan kelembagaan inovatif;
j. mengembangkan jaringan usaha antar alumni dengan industri;
(6) Strategi pengendalian mutu dan keamanan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a. penerapan sistem pengendalian dan jaminan mutu serta keamanan pangan produk kelautan dan perikanan;
b. peningkatan kapasitas prasarana dan sarana pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan;
c. standardisasi dan sertifikasi industri pengolahan;
d. sistem pengendalian dan penjaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan;
e. diseminasi teknologi pengolahan garam industri skala mikro dan kecil; dan
f. sistem perkarantinaan dan pengawasan penyakit ikan.
(7) Strategi penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, meliputi:
a. pergelaran operasi kapal pengawas di daerah rawan IUU fishing;
b. meningkatkan peran INDONESIA di forum CC RPOA untuk memerangi IUU fishing dan penguatan MCS;
c. pengembangan sistem pengawasan dan perlindungan investasi dan usaha;
d. peningkatan efektivitas pengawasan kapal-kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
e. pengembangan pengawasan tangkahan dan pelabuhan sekala kecil;
f. mengembangkan sistem pengawasan untuk perlindungan lingkungan laut, sentra-sentra produksi perikanan budidaya dan kawasan industri;
g. pengembangan sumber daya manusia pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan;
h. pengembangan dan pemantapan rancang bangun sarana dan prasarana pengawasan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konstilasi geografis dan daerah-daerah rawan strategis; dan
i. pembinaan forum koordinasi antara aparat penegak hukum bidang kelautan dan perikanan melalui pertemuan-pertemuan dan kegiatan bersama di laut.
Koreksi Anda
