Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. penguatan sistem dan manajemen pengelolaan dan pemulihan sumber daya ikan; b. penguatan sistem dan manajemen pendaratan ikan; c. peningkatan produksi, produktivitas, dan kualitas komoditas dan bahan baku; d. perluasan pasar global dan nasional; e. pengembangan dan revitalisasi industri perikanan; f. penyediaan sarana dan prasarana dasar; g. pengembangan inovasi teknologi produksi; h. pengembangan SDM dan kelembagaan; i. kemitraan industri garam skala menengah dan besar; dan j. sistem pengendalian dan penjaminan mutu serta keamanan produk kelautan dan perikanan. (2) Strategi penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. pengembangan sentra-sentra produksi potensial sebagai basis industrialisasi kelautan dan perikanan; b. penyiapan kawasan garam; c. ekstensifikasi lahan tambak garam; dan d. pengembangan dan sentralisasi industri perikanan. (3) Strategi pengembangan konektivitas dan infrastrtuktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. penguatan sistem dan manajemen pelabuhan perikanan; b. pembangunan dan manajemen infrastruktur dasar dan pelayanan publik terintegrasi; c. peningkatan dan perluasan hubungan bisnis hulu-hilir, hulu-hulu dan hilir-hilir melalui jaringan komunikasi; dan d. pengembangan hubungan geografis antar kawasan melalui pembangunan dan manajemen infrastruktur dasar pelayanan publik terintegrasi. (4) Strategi pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. penguatan sistem dan manajemen standardisasi dan modernisasi sarana perikanan tangkap; b. penguatan sistem dan manajemen perizinan usaha penangkapan ikan; c. penguatan sistem dan manajemen modal dan investasi; d. penguatan sistem dan manajemen usaha nelayan; e. penguatan sistem dan manajemen data dan informasi; f. penguatan sistem monitoring dan pelaporan usaha; g. pengembangan pola kemitraan usaha kelautan dan perikanan; h. optimalisasi pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan; i. promosi investasi usaha kelautan dan perikanan; j. peningkatan pertumbuhan investasi sektor kelautan dan perikanan; k. pengembangan kebijakan investasi kelautan dan perikanan yang kondusif; l. integrasi kebijakan investasi lintas sektor, pusat dan daerah, serta antar daerah; m. penguatan peran koperasi dalam pemasaran garam; n. regulasi dan penataan usaha garam; o. penetapan kuota produksi garam; (5) Strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a. penerapan terkini pemuliaan induk, benih dan produksi komoditas unggulan; b. penguatan penelitian dan rekomendasi kebijakan untuk pengembangan komoditas dan produk unggulan; c. penelitian stok, pola migrasi, habitat, dan lokasi/sebaran daerah potensial ikan unggul; d. penelitian dan pengembangan strain unggul dan teknologi pakan, vaksin dan obat-obatan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya; e. pengembangan teknologi produktif budidaya dan penangkapan ikan serta pengolahan hasil perikanan dan garam; f. pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan model penerapan IPTEK/IPTEKMAS; g. penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan berkualitas berstandar internasional pada tingkat SLTA, Akademi, dan Perguruan Tinggi; h. pengembangan sistem pendidikan terapan melalui teaching factory; i. pengembangan kelembagaan inovatif; j. mengembangkan jaringan usaha antar alumni dengan industri; (6) Strategi pengendalian mutu dan keamanan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi: a. penerapan sistem pengendalian dan jaminan mutu serta keamanan pangan produk kelautan dan perikanan; b. peningkatan kapasitas prasarana dan sarana pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan; c. standardisasi dan sertifikasi industri pengolahan; d. sistem pengendalian dan penjaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan; e. diseminasi teknologi pengolahan garam industri skala mikro dan kecil; dan f. sistem perkarantinaan dan pengawasan penyakit ikan. (7) Strategi penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, meliputi: a. pergelaran operasi kapal pengawas di daerah rawan IUU fishing; b. meningkatkan peran INDONESIA di forum CC RPOA untuk memerangi IUU fishing dan penguatan MCS; c. pengembangan sistem pengawasan dan perlindungan investasi dan usaha; d. peningkatan efektivitas pengawasan kapal-kapal perikanan di pelabuhan perikanan; e. pengembangan pengawasan tangkahan dan pelabuhan sekala kecil; f. mengembangkan sistem pengawasan untuk perlindungan lingkungan laut, sentra-sentra produksi perikanan budidaya dan kawasan industri; g. pengembangan sumber daya manusia pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan; h. pengembangan dan pemantapan rancang bangun sarana dan prasarana pengawasan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konstilasi geografis dan daerah-daerah rawan strategis; dan i. pembinaan forum koordinasi antara aparat penegak hukum bidang kelautan dan perikanan melalui pertemuan-pertemuan dan kegiatan bersama di laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id