Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan strategi: a. pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar; b. penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan; c. pengembangan konektivitas dan infrastruktur; d. pengembangan usaha dan investasi; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia; f. pengendalian mutu dan keamanan produk; dan g. penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda