Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan strategi:
a. pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar;
b. penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan;
c. pengembangan konektivitas dan infrastruktur;
d. pengembangan usaha dan investasi;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia;
f. pengendalian mutu dan keamanan produk; dan
g. penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
