Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatkan nilai tambah produk kelautan dan perikanan;
b. peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan;
c. modernisasi sistem produksi hulu dan hilir;
d. penguatan pelaku industri kelautan dan perikanan;
e. berbasis komoditas, wilayah, dan sistem manajemen kawasan dengan konsentrasi pada komoditas unggulan;
f. keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan; dan
g. perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat modern (transformasi sosial).
Koreksi Anda
