Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2002 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari Bagi Unit Kerja Pelayanan yang Berprestasi di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
