Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri dari:
a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan;
b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian;
c. bentuk penghargaan; dan
d. format berita acara penilaian.
(2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh unit kerja eselon I terkait dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
