Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri dari:
a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan;
b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian;
c. bentuk penghargaan; dan
d. format berita acara penilaian.
(2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
