Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
Organisasi, mekanisme, dan instrumen penilaian dalam pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
