Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
(1) Adibakti Mina Bahari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada unit kerja pelayanan publik di masing- masing unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terbaik.
(2) Adibakti Mina Bahari Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan kepada perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan, sesuai dengan usulan dari masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
