Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari dimaksudkan sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi unit kerja eselon I dalam memberikan penilaian terhadap unit kerja pelayanan publik di lingkungan unit kerja eselon I yang bersangkutan dan perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berprestasi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
