Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari dimaksudkan sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi unit kerja eselon I dalam memberikan penilaian terhadap unit kerja pelayanan publik di lingkungan unit kerja eselon I yang bersangkutan dan perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berprestasi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda