Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari Inspektur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu
dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
