Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan
untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat.
(5) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(6) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan Peraturan Direktur Jenderal yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan guna mendapatkan penetapan.
(8) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
