Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan oleh unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2) Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
