Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain: a. latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; b. materi yang akan ditetapkan; dan c. data dukung teknis, apabila diperlukan. (4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait. (5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan. (6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan. (7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id