Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait. (3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan. (4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan. (5) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id