Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda