Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
