Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dimintakan masukan/tanggapan, Menteri membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau Rancangan Keputusan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Susunan Panitia Antarkementerian terdiri dari Sekretaris Jenderal sebagai Ketua, Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai Wakil Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I terkait, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan materi yang akan diatur. (3) Panitia Antarkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, pemantapan konsepsi rancangan, dan apabila diperlukan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id