Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil harmonisasi rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), oleh unit kerja pemrakarsa dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id