Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal: a. disampaikan kepada unit kerja eselon I terkait untuk mendapatkan tanggapan/masukan; dan b. dianalisa dari segi yuridis dan materi muatan yang diatur. (3) Berdasarkan tanggapan/masukan dan/atau hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait. Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Unit Hukum Sekretariat Jenderal membentuk Panitia Interkementerian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dengan melibatkan unit kerja eselon I terkait di lingkungan kementerian. (4) Susunan Panitia Interkementerian terdiri dari Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Ketua, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Eselon I Pemrakarsa sebagai Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I sesuai dengan materi yang akan diatur. (5) Panitia Interkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, dan pemantapan konsepsi rancangan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), materi muatannya tidak memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada unit pemrakarsa bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id