Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis dan oleh unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Keputusan PRESIDEN, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan bersama-sama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan disampaikan kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
