Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai naskah akademik.
(2) Menteri dalam mengajukan prakarsa penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dapat didahului dengan penyusunan naskah akademik.
(3) Penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh unit kerja Eselon I, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4) Naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat kajian teoretis dan praktik empiris, landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang- undangan.
(5) Teknis penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.
Koreksi Anda
