Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Materi muatan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan di lingkungan unit Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(4) Materi muatan Keputusan Menteri berisi:
a. materi untuk penetapan lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, pelimpahan wewenang, dan hal yang sejenis.
(5) Materi muatan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berisi materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan/atau hal yang sejenis yang berlaku di lingkungan Kementerian.
(6) Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan berisi:
a. penetapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri; atau
b. penetapan urusan finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
