Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang berkaitan dengan perdagangan internasional, dapat dilakukan notifikasi atas rancangan maupun salinan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri kepada lembaga internasional yang terkait.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui national enquiry and notification authority oleh unit kerja eselon I pemrakarsa.
(3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang notifikasi.
Koreksi Anda
