Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lain, dapat ditetapkan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama. (2) Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar kesepakatan bersama. (3) Teknik penyusunan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda