Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian dan yang mengatur tentang keuangan.
(2) Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
