Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan/tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. konsultasi publik/sosialisasi;
b. korespondensi; dan/atau
c. seminar/lokakarya/diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
