Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan/tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. konsultasi publik/sosialisasi; b. korespondensi; dan/atau c. seminar/lokakarya/diskusi. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id