Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
(3) Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dilakukan pendidikan dan pelatihan penyusunan dan perancangan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
