Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan diatur atau ditetapkan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang akan diatur atau ditetapkan kembali tersebut wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id