Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pencabutan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan diatur atau ditetapkan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang akan diatur atau ditetapkan kembali tersebut wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
