Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Peraturan Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan untuk menyisip, menambah, menghapus, atau mengganti sebagian materi muatan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dua pasal dengan angka romawi dengan ketentuan:
a. Pasal I, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama peraturan yang akan diubah;
b. Pasal II, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya peraturan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Keputusan Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan:
a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah;
b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
Koreksi Anda
