Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Peraturan Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan untuk menyisip, menambah, menghapus, atau mengganti sebagian materi muatan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dua pasal dengan angka romawi dengan ketentuan: a. Pasal I, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama peraturan yang akan diubah; b. Pasal II, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya peraturan tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Keputusan Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan: a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah; b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
Koreksi Anda