Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Hukum Eselon I harus menyampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
