Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(2) Penyebarluasan salinan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Penyebarluasan
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(4) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau cara lainnya.
(5) Penyebarluasan dengan cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan antara lain dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
Koreksi Anda
