Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri setelah ditandatangani Menteri, oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal diberi nomor untuk kemudian disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda