Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama.
(2) Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I menggunakan kepala surat bertuliskan nama unit kerja eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
Koreksi Anda
