Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu, penyusunan Peraturan Menteri dapat diajukan di luar program legislasi kementerian dengan ketentuan materi muatannya bersifat:
a. MENETAPKAN perubahan kebijakan kementerian;
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diundangkan kemudian; dan/atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
