Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian dapat mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id