Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian dapat mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
