Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program legislasi nasional dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau c. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Dalam keadaan tertentu, penyusunan UNDANG-UNDANG dapat diajukan di luar program legislasi nasional mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id