Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Program legislasi nasional dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
c. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyusunan UNDANG-UNDANG dapat diajukan di luar program legislasi nasional mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
