Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Program legislasi kementerian yang berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam program legislasi nasional dan perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
