Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program legislasi kementerian yang berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN oleh Menteri disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam program legislasi nasional dan perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id