Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam program legislasi nasional.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
