Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam program legislasi nasional. (2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda