Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal/Kepala Badan berwenang:
a. mengusulkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN kepada Menteri;
b. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
c. MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
1) sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
2) sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
d. MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
1) sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau 2) sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
Koreksi Anda
