Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan;
b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan;
c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang-undangan; dan
d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
