Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang-undangan; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id