Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 5. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 10. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. 12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 13. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. 15. Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan. 16. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok- pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda