Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
(2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran kinerja kegiatan pro-rakyat yang akuntabel; dan
b. memberikan pedoman dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pelaksanaan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
Koreksi Anda
