Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011. (2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran kinerja kegiatan pro-rakyat yang akuntabel; dan b. memberikan pedoman dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pelaksanaan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
Koreksi Anda