Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan bantuan langsung masyarakat APBN-P Tahun 2011 berdasarkan laporan unit kerja eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi.
(3) Laporan Kementerian sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dalam rangka sinergi pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda
