Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi di masing- masing unit kerja Eselon I, dan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyaluran bantuan langsung masyarakat dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada pejabat Eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id