Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan langsung masyarakat ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. jumlah, dan spesifikasi teknis barang bantuan yang akan disalurkan;
b.kriteria pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima bantuan;
c. kriteria pemilihan calon penerima bantuan langsung masyarakat;
d.tata cara penyaluran bantuan langsung masyarakat; dan
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Penyusunan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
