Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan langsung masyarakat ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. jumlah, dan spesifikasi teknis barang bantuan yang akan disalurkan; b.kriteria pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima bantuan; c. kriteria pemilihan calon penerima bantuan langsung masyarakat; d.tata cara penyaluran bantuan langsung masyarakat; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Penyusunan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id