Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BLM dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat. (2) Mekanisme penyaluran BLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011 beserta lampirannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id