Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BLM KP APBN-P TAHUN 2011 dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
