Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BLM KP APBN-P TAHUN 2011 dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id