Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. karamba jaring apung (KJA) dan mesin perahu penangkapan ikan untuk pemberdayaan masyarakat adat Bajo; b. sarana air bersih untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. perangkat alat pengolahan air laut menjadi air layak konsumsi (desalinasi air laut) di pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda